Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Komisi Atas Titipan
Selasa, 21 Mei 2013

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Saya menyerahkan sebuah amanah kepada salah seorang kerabat saya, saya memintanya menjaga amanah tersebut hingga suatu saat saya perlu untuk mengambilnya. Amanah tersebut adalah surat-surat setifikat hipotek syari’ah dari tanah yang saya tinggali. Lalu saya ingin kerabat saya itu menyiapkan sertifikat tersebut untuk diberikan kepada saya. Namun ia menolak, kecuali saya membayarnya sebesar 5000 real atas jasanya menjaga sertifikat tersebut selama ini. Lalu saya bernegosiasi dengannya untuk membayar 1000 real saja sebagai tanda terima kasih atas penjagaan amanah. Namun ia menolak dan tetap menginginkan 5000 real dan ia mengancam membakar sertifikat tersebut dan akan mengingkari bahwa ia pernah dititipi.

Saya tidak punya saksi yang melihat ketika saya menyerahkan sertifikat tersebut. Jika saya ikuti kemauan dia membayar 5000 real, apakah itu halal atau haram baginya? Apakah sebenarnya boleh atau tidak mengambil upah atas penjagaan barang titipan?

Jawab:

Jika sebelumnya antara anda dan dia sudah ada kesepakatan bahwa atas penjagaan barang tersebut akan ada upahnya, maka wajib bagi anda untuk memberikan hak dia yang telah disepakati.

Adapun jika tidak pernah ada kesepatakan antara kalian berdua, yaitu anda menyerahkan barang titipan tersebut kepada dia tanpa ada kesepakatan akan memberikan upah, maka haram baginya untuk meminta upah dalam bentuk apapun kepada anda. Karena mengenai amanah, Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang pantas menerimanya” (QS. An Nisa: 58)

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah” (QS. Al Baqarah: 283)

maka menjaga amanah itu adalah perbuatan kebaikan dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Oleh karena itu, diharamkan baginya meminta upah dalam bentuk apapun kepada anda.

Namun jika ia tetap bersikeras untuk tidak memberikan apa yang anda titipkan kepadanya, boleh bagi anda memberikan apa yang ia inginkan. Dalam rangka mendapatkan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak anda, namun upah tersebut haram baginya. Jadi dalam kondisi ini, dari sisi anda (memberikan upah) hukumnya boleh, namun dari sisi dia (menerima upah) hukumnya haram.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/10649

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Al-albani, Artikel Remaja Islam, Dusta Hukumnya, Talafi Adalah


Artikel asli: https://muslim.or.id/14664-fatwa-ulama-hukum-komisi-atas-titipan.html